Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda untuk Pelanggar "Busway" Masih Masa Transisi

Kompas.com - 29/11/2013, 14:06 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Denda maksimum bagi para pelanggar busway sudah mulai diterapkan di pengadilan negeri pada Jumat (29/11/2013). Meski demikian, sanksi denda untuk pelanggar kendaraan roda empat tak seperti yang digembar-gemborkan selama ini, yakni Rp 1 juta. 

Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakarta Utara), misalnya, denda maksimal yang diterapkan untuk kendaraan roda dua yakni Rp 200.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat hanya dikenai denda Rp 300.000. Apa alasannya?

"Masih tahap pembelajaran, kami berpandangan masih cukup. Putusan segitu saja masih banyak yang mengeluh, nanti bisa dinaikkan dan akan bertahap," ujar Hakim Supriyanto di PN Jakarta Utara, Jumat (29/11/2013).

Supriyanto menambahkan masa pembelajaran ini masih dalam tahap sosialisasi dan tergantung para pengguna jalan. Terkait masa sosialisasi, Supriyanto masih belum bisa menentukan sampai kapan karena belum ada kesepakatan dan baru imbauan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Saeful (37), salah satu pelanggar busway yang menggunakan kendaraan roda empat, mengaku tidak terima dengan denda sebesar Rp 300.000. Saeful yang melanggar jalurdi Koridor IX Mega Mall Pluit ke arah Pasar Ikan (Pakin) mengaku, pelanggaran itu dilakukan sebelum penetapan denda maksimal diberlakukan, yakni pada tanggal 25 November.

"Saya enggak mau dong Rp 300.000, sebelumnya saya biasanya Rp 100.000," ujar warga Ragunan, Jakarta Selatan, itu dengan muka kesal.

Berbeda halnya dengan Erwin Anjayasetiadi (35), pelanggar ini justru pasrah dengan denda yang dikenakan sebesar Rp 300.000. Ia bersyukur denda yang diterapkan masih belum maksimal. Erwin ditilang setelah mobil yang ditumpanginya menerobos Koridor V di depan WTC Mangga Dua, Jakarta Utara, pada tanggal 12 November.

Sampai saat ini pelanggar busway di Jakarta Utara terdata sebanyak 203 orang. Berdasarkan pantauan Kompas.com di PN Jakarta Utara, Jumat, terlihat tidak begitu banyak pelanggar yang mengikuti sidang. Hakim bahkan sempat terlihat menunggu para pelanggar masuk ke ruang sidang. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 hingga pukul 10.30.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com