Pelaku Penyiraman Air Keras di Bus PPD Divonis 2 Tahun Penjara
Robertus Belarminus
Kompas.com - 26/02/2014, 17:48 WIB
Ridwan alias Tompel (18) divonis dua tahun penjara karena menyiramkan air keras kepada penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol pada awal Oktober 2013.