Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penyiraman Air Keras di Bus PPD Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/02/2014, 17:48 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ridwan alias Tompel (18), pelajar menyiramkan air keras kepada penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol pada awal Oktober 2013. Vonis diberikan setelah hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Menimbang keterangan saksi dan terdakwa selama proses persidangan, maka majelis hakim memutuskan terdakwa dihukum dua tahun penjara," kata Majelis Hakim, Sabarulina Ginting, di ruang persidangan PN Jaktim, Rabu (26/2/2014).

Vonis yang diputuskan hakim dalam kasus Tompel ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Tompel dengan hukuman tiga tahun penjara.

Hal yang memberatkan Tompel, menurut hakim, adalah perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. Korban penyiraman air keras yang dilakukan Tompel mencapai 13 orang. Adapun pertimbangan yang meringankan hukuman Tompel adalah terdakwa berlaku sopan dan telah menaati hukuman selama mengikuti persidangan. "Selain itu terdakwa juga masih berusia muda sehingga memiliki harapan untuk dapat berubah lebih baik," ujar Sabarulina.

Atas putusan ini, pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan hakim tersebut. Pengacara diberi waktu selama 7 hari untuk berpikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Jika lewat dari 7 hari, maka dianggap menerima putusan tersebut.

Perbuatan Tompel yang menyiramkan air keras di dalam bus PPD itu menyebabkan belasan pelajar dan warga umum mengalami luka-luka. Dalam berkas penyidikan, motif Tompel melakukan aksi penyiraman tersebut karena pelaku merasa dendam pernah disiram pelajar sekolah lain dengan air keras pula. Tompel mengira bahwa penumpang bus yang menjadi sasarannya adalah musuhnya dahulu.

Tompel melakukan penyiraman seorang sendiri. Air keras telah disiapkan oleh Tompel, yang didapat dari temannya dan dibawa menggunakan sebuah wadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com