Bolos Usai Libur Lebaran, Tunjangan PNS DKI Bakal Dipotong
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 03/08/2014, 15:49 WIB
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, puluhan ribu PNS DKI akan diberi sanksi tegas jika tidak masuk bekerja tanpa keterangan atau membolos seusai libur Lebaran.