Divonis 6 Bulan Bui, Boneka "Jenglot" Guntur Bumi Disita Pengadilan
Adysta Pravitra Restu
Kompas.com - 10/09/2014, 17:08 WIB
Bersamaan dengan vonis itu, hakim juga menetapkan barang bukti yang ikut disita dalam kasus ini, yakni satu boneka jenglot warna hitam, serta satu tasbih coklat warna merah dan hijau.