"Muhammad Susilo Wibowo alias Ustaz Guntur Bumi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Menyatakan terhadap terdakwa, menjatuhkan pidana penjara enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi.
Haswandi menuturkan, terdakwa sudah berada di tahanan, dan hukuman yang dijatuhkan akan dikurangi masa tahanan. Dengan demikian, kata Haswandi, terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Bersamaan dengan vonis itu, hakim juga menetapkan barang bukti yang ikut disita dalam kasus ini, yakni satu boneka jenglot warna hitam, serta satu tasbih coklat warna merah dan hijau.
Satu bungkus obat dan satu botol air mineral 1,5 liter bertuliskan doa ikut menjadi barang bukti.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni empat bulan penjara. Majelis hakim mengatakan tidak sependapat dengan hukuman yang dijatuhkan jaksa.
"Empat bulan, kurang mendapat pendidikan. Oleh sebab itu, majelis menambah hukuman sampai 6 bulan supaya jadi pelajaran untuk tidak melakukan perbuatan tindak pidana, terutama karena menyalahgunakan agama dan menjelekkan nama pemuka agama," ujar hakim ketua ini.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut Guntur Bumi dengan hukuman penjara empat bulan dikurangi masa tahanan. Ayah empat anak itu dinilai telah bersalah setelah melanggar tindak pidana Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.