Pengusaha: UMP 2015 DKI Rp 2,6 Juta Sudah Layak untuk...
Alsadad Rudi
Kompas.com - 13/11/2014, 19:48 WIB
Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan dua opsi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015, yakni sebesar Rp 2.693.764,40 dan Rp 3.574.179,36. Pengusaha berpendapat opsi pertama sudah layak menjadi acuan upah minimum di DKI dengan beragam pertimb