Keputusan soal acuan nominal minimal upah buruh di DKI ini ada di tangan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Namun, pengusaha berpendapat, upah minimal Rp 2.693.764,40 sudah layak bagi pekerja non-pengalaman dan bujangan.
"Rp 2,6 juta itu sudah sangat layak bagi seorang pekerja baru dan lajang. UMP ini ditujukan kepada orang yang baru kali pertama kerja, nol pengalaman, dan masih bujangan," kata perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Kamis (13/11/2014).
Tak hanya itu, kata Sarman, nominal Rp 2.693.764,40 telah memenuhi kriteria kelayakan. Menurut dia, nilai itu sudah berdasarkan penghitungan berbagai unsur, termasuk angka-angka terkait pertumbuhan ekonomi.
"Rp 2,6 juta itu sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen," kata Sarman. Angka itu dihitung dari target pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 6,1 persen, dan prediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15 persen, yang kemudian dibagi dua setelah dijumlahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.