Tanpa Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Pun Ahok Tetap Jadi Gubernur
Alsadad Rudi
Kompas.com - 14/11/2014, 18:37 WIB
Pakar hukum tata negara dari UI, Refly Harun, menilai rapat paripurna pengumuman sekaligus pengusulan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menjadi kepala daerah definitif sebenarnya tak perlu dilakukan.