Menurut Refly, naiknya jabatan seorang kepala daerah tidak perlu diumumkan melalui pelaksanaan rapat peripurna di DPRD. Rapat paripurna, kata dia, hanya dilakukan apabila seorang kepala daerah mengundurkan diri.
"Misalnya, seperti kemarin pengunduran diri Joko Widodo dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Jadi, DPRD tidak benar. Yang tadi itu (rapat paripurna pengumuman Ahok) salah kaprah," kata Refly saat dihubungi, Jumat (14/11/2014).
Karenanya, kata Refly, tanpa rapat paripurna pun Ahok sebenarnya tetap sah menjadi gubernur definitif. Hal itu mengacu pada Pasal 203 Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
"Ahok menjadi gubernur dan dilantik oleh presiden melalui Keppres. Kalaupun sebagian besar anggota DPRD DKI tidak setuju, Ahok tetap gubernur. Pelantikan Ahok murni wewenang presiden. Tidak perlu nunggu paripurna," tegas Refly.
Seperti diberitakan sebelumnya, rapat paripurna pengumuman sekaligus pengusulan Ahok menjadi gubernur DKI definitif digelar di Gedung DPRD DKI pada Jumat siang. Rapat tersebut dihadiri 47 anggota DPRD DKI.
Para anggota DPRD DKI yang hadir adalah perwakilan fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat. Adapun para anggota DPRD DKI yang tidak hadir mencapai 57 orang, semuanya dari fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.