Pengelola Gedung di Thamrin Akan Ditagih Kewajiban Penyediaan Parkir
Alsadad Rudi
Kompas.com - 04/12/2014, 16:11 WIB
Berdasarkan syarat yang berlaku dalam pengajuan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan para pengembang untuk menyediakan area khusus untuk pedagang kaki lima (PKL