Atas dasar itulah, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, mengatakan sebelum tanggal 17 Desember yang merupakan hari pertama penerapan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, ia akan melakukan peninjauan ke gedung-gedung di kawasan itu. Peninjauan dilakukan untuk memastikan apakah para pengembang telah memenuhi dua kewajibannya itu.
"Saya akan menagih pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban SIPPT-nya tentang kaki lima dan parkir. Akan saya urut satu per satu dari ujung ke ujung. Kita akan mensurvei mana lokasi untuk kaki lima, mana untuk parkirnya," kata Saifullah, di Balaikota Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Sebelum 17 Desember, dia dan kabiro tata ruang akan mengecek pengembang yang ada di sisi kanan dan kiri Jalan Thamrin. [Baca: "Three in One" Tetap Berlaku di Zona Pelarangan Motor]
Menurut Saefullah, saat ini Pemprov DKI memang tengah mengetatkan aturan penerbitan SIPPT dan IMB. Hal itu dilatarbelakangi dengan banyaknya pengembang yang ingkar janji, yakni tidak melaksanakan kewajibannya saat mereka telah mendapatkan dua surat tersebut.
"Setiap ada penanatanganan SIPPT ataupun IMB, saya selalu menekankan agar pengelola gedung menyodorkan tempat untuk PKL dan parkir yang memadai. Saat ini setiap ada penandatanganan baru, saya selalu didampingi notaris. Ini budaya baru," ujar dia.
"Sekarang kita tuangkan di akta notaris. Jadi kalau mereka tidak menyesaikan kewajibannya, dasar hukum bagi kita untuk melakukan penagihan cukup kuat," kata mantan wali kota Jakarta Pusat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.