Menurut Akbar, sepeda motor dinas yang boleh melewati kawasan tersebut adalah motor dinas operasional. Motor-motor dinas tersebut meliputi motor patroli lalu lintas milik polantas ataupun Dishub, motor pengawalan pengamanan pejabat, dan motor pasukan huru-hara dari kepolisian.
"Jadi kalau motor-motor dinas biasa, misalnya sepeda motor dinas PNS ya tidak boleh," kata Akbar kepada Kompas.com, Kamis (4/12/2014).
Meskipun demikian, Akbar menegaskan bahwa perizinan motor-motor tersebut untuk lewat hanya boleh dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, dalam hal ini petugas yang bersangkutan sedang mengenakan seragam dinas.
"Jadi boleh lewat saat lagi bertugas, saat pakai baju dinas. Kalau sedang tidak bertugas tetap akan dilarang untuk lewat," ucap Akbar.
Peraturan pelarangan sepeda motor rencananya akan mulai berlaku mulai 17 Desember. Peraturan ini akan berlaku 24 jam nonstop, dan diterapkan setiap hari tanpa hari pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari Minggu ataupun hari libur lainnya.
Di sepanjang zona pelarangan sepeda motor akan dioperasikan bus gratis yang akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan transjakarta koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.