Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Baik Pemprov DKI Perbaiki Jalan Rusak

Kompas.com - 04/12/2014, 10:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang sebagian besar didominasi sepeda motor dituding merupakan akibat dari kondisi jalanan di Jakarta yang buruk. Kondisi jalan yang buruk dinilai merupakan akibat dari ketidakberdayaan Pemerintah Provinsi DKI dalam menyediakan infrastruktur yang baik bagi warganya.

Atas dasar itulah, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohammad Sanusi menyatakan tak setuju dengan rencana penerapan peraturan pelaangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Sanusi menilai, apabila memang berniat ingin menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas, lebih baik Pemprov DKI melakukan perbaikan jalan daripada melarang dan membatasi penggunaan sepeda motor.

"Kalau kecelakaan motor itu biasanya karena lubang. Kalau karena lubang, harusnya pemerintah bukan melarang (sepeda motor) menurut saya, tapi jalannya yang harus diperbaiki," kata dia, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Tak hanya itu, Sanusi menganggap penerapan peraturan pelarangan sepeda motor di jalan protokol cenderung diskriminatif. Karena, ia menganggap terjadinya kemacetan tidak hanya disebabkan oleh sepeda motor, tetapi juga karena tingginya tingkat penggunaan mobil.

"Undang-undang dibuat harus punya atau didasari rasa keadilan. Kalau dasarnya takut kecelakaan, ya buat jalur (khusus sepeda motor). Terus kalau mau paksa orang tidak naik motor, paksa juga orang untuk tidak naik mobil," ujar Sanusi.

Meski demikian, Sanusi menilai sah-sah saja apabila Pemprov DKI ingin menerapkan peraturan pelarangan sepeda motor, namun dengan syarat Pemprov DKI harus memerbaiki terlebih dahulu kualitas pelayanan transjakarta sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP).

"Boleh saja (motor dilarang), tapi kalau pelayanan transjakarta sudah baik. Setiap lima menit sekali ada seperti yang dijanjikan. Untuk sekarang, jangan paksa sesuati karea tidak keberdayaan kita. Ini namanya mengkabinghitamkan," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengklaim bahwa 75 persen kecelakaan lalu lintas di Jakarta didominasi oleh sepeda motor. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, ada 1.900 pengguna sepeda motor yang tewas, dengan rata-rata lima pada setiap harinya.

"Dengan jumlahnya yang tiap harinya semakin meningkat. Belum lagi ditambah yang masuk dari luar daerah menyebabkan 75 persen kecelakaan didominasi sepeda motor. 1900 pengguna motor tewas dalam tiga tahun terakhir, dengan rata-rata lima orang setiap harinya," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Bakharudin Muhammad Syah, di Balaikota Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Peraturan pelarangan sepeda motor rencananya akan mulai berlaku mulai 17 Desember. Peraturan ini akan berlaku selama 24 jam non-stop, dan akan diterapkan setiap hari tanpa hari pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari minggu ataupun hari libur lainnya.

Di sepanjang zona pelarangan sepeda motor akan dioperasikan bus gratis yang akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan transjakarta koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com