JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengatakan, persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 adalah wajib memiliki SIM C sebelumnya.
“Persyaratan utamanya adalah memiliki SIM C dulu, minimal sudah punya selama satu tahun,” ujar dia di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
Selebihnya, kata Yusri, tak ada perbedaan signifikan dengan pembuatan SIM C.
Baca juga: Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc
Pemohon SIM C1 tetap diwajibkan memiliki usia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
“Kalau persyaratan administrasi sudah sesuai, pemohon langsung mengikuti ujian teori dan ujian praktek. Kurang lebih sama (dengan tes SIM C),” tutur dia.
Baca juga: Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia
Hanya, yang membedakan adalah motor yang digunakan.
Motor yang disediakan di lokasi pembuatan SIM adalah kendaraan roda dua yang memiliki mesin 250-500 cc.
“Otomatis motor untuk ujian prakteknya menyesuaikan. Jalur prakteknya juga kami lebaran, bedanya sekitar 1,4 meter,” imbuh dia.
Baca juga: DPRD DKI Kritisi Call Center PPDB yang Tidak Bisa Dihubungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.