TANGERANG, KOMPAS.com - Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terlibat kasus narkoba, sempat membuang ponsel dan kartu identitas diri.
Ia membuang benda-benda tersebut saat melarikan diri.
"Dia buang HP-nya dan kartu identitas," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Dibawa ke Bareskrim Polri
Polisi kembali melacak keberadaan Sofyan melalui ponsel barunya. Kemudian, polisi menangkap Sofyan di sebuah toko pakaian di Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024).
"Alhamdulillah kami track kembali ponsel barunya," jelas dia.
Polisi sedang mendalami ke mana aliran dana bisnis narkotika yang dijalankan Sofyan.
Saat ini, ia belum bisa memastikan apakah dana penjualan narkotika dipakai Sofyan untuk kampanye.
"Kami dalami uang itu ke mana, yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar narkoba," kata Mukti.
Dalam kasusl ini, Sofyan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Penampakan Caleg PKS Tersangka Narkoba Tiba di Bareskrim
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sofyan dalam kasus tindak pidana narkoba.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti.
Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.
Penyidik juga akan membawa Sofyan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.