JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Fahri Qolbina mengatakan, nomor telepon layanan atau call center penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak bisa dihubungi.
Hal itu dia ketahui setelah mendapat aduan dari masyarakat di Jakarta Pusat.
"Tadi saya coba-coba nih layanan informasi PPDB. Saya coba yang Jakarta Pusat di SMKN 1 itu ada telepon dan Whatsapp-nya. Ini bisa didengar bareng-bareng," ujar Elva saat rapat DPRD Komisi E bersama Disdik DKI di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Larang Bisnis Numpang KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!
Elva kemudian menelepon nomor call center tersebut. Tidak lama kemudian, terdengar suara bahwa nomor tersebut tidak dapat dihubungi.
"Tidak bisa dihubungi Pak, ini nomornya. Ini yang SMKN 1, dua-duanya enggak bisa dihubungi. Saya coba dua-duanya ini nomornya. Enggak nyambung," kata dia.
Elva mengatakan, dia juga mencoba menghubungi nomor call center kedua yang masih dalam wilayah Jakarta Pusat.
"Yang Jakarta Pusat 2 ini masih nyambung, tapi enggak ada yang angkat. Enggak respons gitu," jelasnya.
Karena itu, Elva meminta Disdik DKI untuk memperbaiki masalah teknis demi kelancaran penyelenggaraan PPDB 2024.
"Jadi tolong mungkin terkait hal-hal teknis yang sebetulnya sangat penting dan sebetulnya kalau hal teknis ini beres, memudahkan kerja banyak pihak," imbuhnya.
Menjawab keluhan Elva, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Purwosusilo menyebut, ia telah meminta Kasudin tiap wilayah untuk memperbaiki layanan call center.
Baca juga: Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama
"Saya telah minta ke teman-teman Kasudin yang tadi ditelepon Elva, Jakarta Pusat 1 dan Jakarta Pusat 2 ini menjadi pusat perhatian. Saya akan evaluasi kinerja mereka," ucap Purwosusilo.
Sebagai informasi, penerimaan siswa baru tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini PPDB dilaksanakan dari jenjang SD sampai SMA secara online.
"Pelaksanaan PPBD pada tanggal 10 Juni hingga tanggal 4 Juli 2024. Tapi, pelaksanaan pendaftaran akun sudah dimulai tanggal 20 Mei untuk SD, 27 Mei SMP, 3 Juni SMA dan SMK," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin.
Calon peserta didik baru (CPDB) juga harus membuktikan kependudukan dengan kartu keluarga dan KTP orangtua domisili di DKI Jakarta.
"Jadi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta, mohon maaf, ya walaupun ber-KTP (orangtua) di DKI Jakarta, tidak bisa untuk mendaftar," papar Budi.
CPDB yang menumpang di KK tidak bisa mendaftar PPDB. Pengecualian siswa yang masih bisa mendaftar meski "numpang" KK, harus dibuktikan dengan surat keterangan.
"Kecuali nanti misalkan memang orangtuanya meninggal terus diurus kakek atau neneknya, nanti akan ada surat khusus sendiri dan itu bisa untuk kami lanjuti," papar Budi.
Baca juga: Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.