JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan, tidak boleh ada bisnis titip atau menumpang Kartu Keluarga (KK) dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Selain tahapan PPDB melalui online, sistem pendaftaran calon peserta didik baru (CPDB) juga harus melakukan validasi data kependudukan dengan mencantumkan domisili.
"Jelas sudah enggak ada, sudah enggak bisa saat ini. Kalau bukan domisili (Jakarta) itu juga enggak bisa (daftar)," ujar Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Purwosusilo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis
Purwosusilo menegaskan, masyarakat bisa melaporkan langsung kepadanya jika ditemukan adanya bisnis titip KK atau jual-beli kursi sekolah.
"Kalau ada isu-isu jual beli enggak ada, kalau ada, laporin saja ke saya," tegas dia.
Ia berharap, proses PPDB pada tahun ini lancar karena sistemnya sudah dipersiapkan dengan matang.
"PPDB itu tinggal didukung saja, mudah-mudahan lancar, terkait dengan antisipasi sistem, perjalanan sistem itu sudah diatur pengajuan akun juga dibagi supaya tidak menumpuk," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menuturkan, CPDB yang menumpang di KK tidak bisa mendaftar PPDB.
Pengecualian siswa yang masih bisa mendaftar meski "menumpang" KK harus dibuktikan dengan surat keterangan.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA
"Kecuali nanti misalkan memang orangtuanya meninggal terus diurus kakek atau neneknya, nanti akan ada surat khusus sendiri dan itu bisa untuk kami lanjuti," papar dia.
Budi melanjutkan, CPDB juga harus membuktikan kependudukan dengan Kartu Keluarga dan KTP orangtua domisili di DKI Jakarta.
"Jadi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta, mohon maaf, ya walaupun ber-KTP (orangtua) di DKI Jakarta, tidak bisa untuk mendaftar," papar Budi.
Penerimaan siswa baru berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini, proses dilaksanakan dari jenjang SD sampai SMA secara online.
"Pelaksanaan PPBD pada tanggal 10 Juni hingga tanggal 4 Juli 2024. Tapi, pelaksanaan pendaftaran akun sudah dimulai tanggal 20 Mei untuk SD, 27 Mei SMP, 3 Juni SMA dan SMK," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.