Hakim PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Udar
Aldo Fenalosa
Kompas.com - 13/04/2015, 16:49 WIB
"Menimbang bukti dari pihak termohon III dan termohon IV, pengadilan memutuskan praperadilan Udar Pristono menjadi gugur. Pengadilan tidak perlu mempertimbangkan bukti surat dari pemohon (Udar Pristono) karena tidak relevan lagi," sebut hakim Hendryani Ef