"Menimbang bukti dari pihak termohon III dan termohon IV, pengadilan memutuskan praperadilan Udar Pristono menjadi gugur. Pengadilan tidak perlu mempertimbangkan bukti surat dari pemohon (Udar Pristono) karena tidak relevan lagi," sebut hakim Hendryani Effendi di PN Jakarta Selatan, Senin.
Dari keterangan yang dibacakan hakim, bukti-bukti yang dimaksud adalah fakta pelimpahan pokok perkara Udar yang merupakan terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keputusan yang dikeluarkan oleh hakim Hendryani itu menutup rangkaian sidang praperadilan Udar yang digelar berturut sejak Senin (6/4/2015) lalu.
Dalam sidang praperadilan itu, Udar menggugat 7 pihak. Tujuh pihak tersebut adalah Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Utama PT Transjakarta, Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Inka), Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.