Soal RT/RW di Kalibata City, Ini Kata Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 27/04/2015, 15:09 WIB
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Ika Lestari Aji mengatakan yang berhak membentuk RT dan RW adalah lurah setempat. Dinas terkait berwenang untuk mendorong terbentuknya RT dan RW itu melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah.