Meski Berpelat Hitam, Kenapa Ojek Tidak Bisa Ditindak?
Alsadad Rudi
Kompas.com - 19/06/2015, 18:06 WIB
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI menyatakan tidak punya wewenang untuk melakukan penindakan terhadap angkutan pelat hitam. Sebab, penindakan terhadap angkutan jenis tersebut hanya bisa dilakukan oleh kepolisian.