Pengamat: Tukang Ojek Korban Salah Tangkap, Cerminan Peradilan Hanya Ritual
Kahfi Dirga Cahya
Kompas.com - 30/07/2015, 16:26 WIB
Kasus Dedi (34), tukang ojek yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri dan dinyatakan tak bersalah di Pengadilan Tinggi, dianggap merupakan cerminan peradilan di Indonesia. Peradilan dinilai bersifat ritual.