Selain Divonis 5 Tahun, Udar Dijatuhi Denda Rp 250 Juta
Alsadad Rudi
Kompas.com - 23/09/2015, 17:13 WIB
Selain menjatuhkan hukuman penjara lima tahun, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.