Penentuan UMP DKI Direkomendasikan Tetap Berdasarkan KHL
Alsadad Rudi
Kompas.com - 22/10/2015, 08:59 WIB
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta tetap merekomendasikan mekanisme penentuan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).