Kebijakan Pembebasan Pajak yang Bikin Ahok Bingung
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 16/02/2016, 08:23 WIB
Seluruh wajib pajak yang NJOP tempat tinggalnya di bawah Rp 1 miliar tidak perlu membayar PBB-P2. Namun kebijakan itu tidak berlaku bagi warga yang menetap di apartemen maupun perumahan cluster.