Yusril: Kegiatan Politik Tak Boleh Gunakan Aset Pemerintah
Kahfi Dirga Cahya
Kompas.com - 21/03/2016, 15:18 WIB
"Jadi kalau kegiatan politik dilakukan atas nama partai atau perseorangan yang berkaitan dengan jabatan, dia tidak boleh menggunakan aset pemerintah pusat atau daerah," kata Yusril.