Pengacara Udar Pristono Belum Terima Salinan Putusan MA
Alsadad Rudi
Kompas.com - 28/03/2016, 14:00 WIB
Pekan lalu, Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus transjakarta pada 2012-2013.