Hakim Sebut Daeng Aziz Mampu Bayar Sendiri Pengacara
David Oliver Purba
Kompas.com - 12/05/2016, 09:42 WIB
"Menurut kami terdakwa mampu sebenarnya mendapatkan penasihat hukum dengan membayar sendiri, tetapi terdakwa tetap memilih untuk tidak didampingi oleh kuasa hukum," ujar Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.