Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Lelah Mencari Keadilan

Kompas.com - 05/12/2009, 06:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dukungan terhadap Prita Mulyasari (32) kembali mengalir deras di internet. Bentuk dukungan kali ini adalah ajakan untuk mengumpulkan uang koin recehan yang akan disumbangkan kepada Prita untuk lalu diserahkan kepada RS Omni Internasional Alam Sutra.

Gerakan pengumpulan uang recehan koin itu bermaksud untuk membantu Prita yang diputus Pengadilan Tinggi (PT) Banten harus membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni, yang menggugatnya melalui perkara perdata. Sementara perkara pidana pencemaran nama baik oleh Prita terhadap Omni kini pun belum selesai.

Gerakan berawal dari diskusi di mailing list (milis) Sehat Group sejak Kamis petang (3/12). Salah seorang anggota milis bernama Elona Melo Tomeala Arief (34) menggagas ide itu melalui e-mail yang terkirim pukul 18.22. Ide tersebut lalu disambut anggota milis yang beranggota 8.872 orang. Ajakan pengumpulan koin akhirnya merebak luas di jejaring Twitter dan Facebook.

”Kenapa koin recehan, karena itu simbol protes, sindiran, dan keprihatinan publik. Selain sekaligus untuk membantu Ibu Prita,” ujar Elona.

Moderator milis Sehat, Samsul Nur Abidin (37), mengatakan, pusat pengumpulan terakhir koin recehan adalah di Markas Grup Sehat sekaligus kantor Yayasan Orang Tua Peduli di Komplek PWR No 60 Jatipadang, Jalan Taman Margasatwa, Jakarta Selatan, telepon 021-71284653. Selain tempat itu, ada juga tempat-tempat pengumpulan koin sementara di berbagai wilayah, yang dapat dilihat di situs www.sehatgroup.web.id. Bahkan, anggota yang berada di luar kota berniat mengirimkan koin ke Jakarta melalui jasa kurir.

Prita Lelah

Kini, Prita Mulyasari (32) mengaku lelah mencari keadilan. ”Saya benar-benar capek. Saya enggak tahu lagi harus bagaimana mencari keadilan di negeri ini. Perkara pidana belum selesai, sekarang harus menghadapi hukuman atas perkara perdata,” ujar Prita di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (4/12).

”Ini sangat berat. Saya harus membayar ganti rugi Rp 204 juta? Mau dapat dari mana uang sebanyak itu?” ujar Prita yang wajahnya terlihat letih.

Prita yang didampingi anggota tim penasihat hukumnya, Slamet Yuwono, datang ke PN Tangerang untuk mendaftarkan kuasa kasasi atas perkara perdata. Langkah itu sebagai upaya banding atas putusan PT Banten kepada Mahkamah Agung. Berkas diserahkan kepada staf surat kuasa PN Tangerang, Kasmani.

Dalam rilis pemberitahuan isi putusan PT Banten Nomor 71/PDT/2009/PT.BTN.JO.NO. 300/PDT.G/2008/PN TGN termuat bahwa PT Banten menghukum Prita untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 164.286.360 kepada lembaga dan dokter rumah sakit itu. Prita juga harus membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 40 juta. (SF/PIN/TRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com