Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.500 Pemilih Sementara Ditolak KPU Provinsi Banten Jadi DPT

Kompas.com - 22/10/2011, 10:32 WIB
Pingkan E Dundu

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menolak ajuan 2.500 pemilih untuk masuk daftar pemilih tetap (DPT) di empat kota dan kabupaten se-Banten, termasuk Kota Tangerang.

Penolakan itu karena sistem yang dipakai dalam penambahan pendataan bukan pemutakhiran, melainkan sistem pungut hitung.

Kepada wartawan, Anggota KPU Provinsi Banten, Lukman Hakim, mengatakan, penambahan pendataan warga pemilih dengan sistem pungut hitung akan membuat pihaknya repot dalam urusan logistik. "Kalau kami setujui, berarti salinan daftar pemilih tetap tidak cukup," kata Lukman.

Lukman mengatakan, para pemilih yang tidak masuk dalam DPT ini masih bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan Sabtu. "Mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya asalkan nama mereka terdaftar di daftar pemilih sementara," kata Lukman.

Daftar pemilih yang ditolak itu paling banyak dari Kota Tangerang, yakni sebanyak 1.004 orang, selanjutnya diikuti oleh Kabupaten Tangerang (900 orang), Serang (400 orang), dan Lebak (68 orang).

Ketua KPU Kota Tangerang Safril Elain menyayangkan adanya penolakan 1.004 daftar pemilih sementara itu dimasukkan dalam daftar pemilih tetap. "Ini bukan kesalahan kami sebab usulan memasukkan ke DPT sudah prosedural, termasuk diplenokan bersama tiga tim sukses kandidat dan disaksikan unsur Muspida," kata Safril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com