Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Senjata Mainan, Dua Pencuri Rampas Sepeda Motor

Kompas.com - 09/05/2012, 17:06 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Pasar Minggu berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku menodongkan senjata tajam dan senjata api mainan untuk merampas sepeda motor yang dikendarai tiga korban.

Ajun Komisaris Anggara Wiritanaya, Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/5/2012) menerangkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Tanjung Barat, sekitar pukul 00.30 WIB tadi malam. Saat itu korban RM yang memboncengi JK dan IRM melintas sehabis bersama-sama menegak minuman keras.

Di TKP mereka dicegat oleh 2 orang tidak dikenal dan merampas sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 2599 PV milik RM. Keduanya mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api. RM yang tak berdaya karena ditinggalkan dua temannya melarikan diri kemudian menyerahkan sepeda motornya.

"Kebetulan kami sedang melakukan patroli dan berada 100 meter dari tempat kejadian. Begitu mendapat laporan, kami langsung melakukan pengejaran," kata Ajun Komisaris Anggara Wiritanaya kepada wartawan.

Pelaku kemudian kabur ke arah Depok. Aparat Polsek Pasar Minggu lantas berkoordinasi dengan rekan sejawat di wilayah Depok untuk mengidentifikasi sepeda motor curian tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB Polsek Pasar Minggu mendapatkan kabar kalau Polsek Pancoran Mas berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian motor di Jalan Margonda Depok.

Petugas Polsek Pasar Minggu lalu melakukan pengecekan soal penangakapan yang dilakukkan Polsek Pancoran Mas. Ternyata, pelaku yang diamankan di Polsek Pancoran Mas adalah pelaku pencurian sepeda motor milik RM yang melapor ke Polsek Pasar Minggu pada dini hari. Kedua pelaku masing-masing BH (24) dan EN (24) langsung dibawa ke Polsek Pasar Minggu beserta barang bukti.

"Salah satu barang bukti ternyata senpi mainan jenis revolver, bukan senjata api asli seperti disebut korban," terang AKP Angga. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor curian dari tangan keduanya. Kepada kedua tersangka polisi akan mengenakan pasal 365 KUHP terkait pencurian yang disertai tindak kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com