Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir "Off Street" di Jakarta Naik Jadi Rp 3.000 Per Jam

Kompas.com - 08/10/2012, 15:28 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan tarif parkir di dalam gedung (off street). Untuk kendaraan roda empat, tarif sebelumnya yang hanya Rp 1.000-Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama.

Untuk setiap jam berikutnya, tarif parkir untuk kendaraan roda empat dipatok Rp 2.000-Rp 4.000.  "Kenaikan ini berdasarkan Pergub No 120/2012 tentang tarif parkir yang telah disahkan tanggal 19 September 2012. Jadi, sebenarnya, mulai tanggal 19 pengelola parkir sudah bisa menaikkan tarif parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Untuk kendaraan roda dua, yang biasanya diterapkan tarif Rp 500 naik menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 per jam. Untuk kendaraan jenis bus, truk, dan sejenisnya yang biasanya dikenakan tarif Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama, naik menjadi Rp 6.000-Rp 7.000 dari tarif sebelumnya. Setiap jam berikutnya akan dikenai Rp 3.000 dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 2.000.

Pristono mengatakan, kenaikan tersebut berlaku baik di pusat perbelanjaan, hotel, maupun pada perkantoran dan apartemen atau kegiatan parkir yang menyatu. Untuk penyesuaian tarif parkir di tempat umum (seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya), tarif parkir untuk kendaraan roda empat, seperti sedan, jeep, minibus, pikap, tarifnya naik menjadi Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama dari Rp 1.000-Rp 1.500. Untuk jam berikutnya, setiap mobil akan dikenakan Rp 2.000.

Untuk motor yang biasanya dikenakan tarif Rp 500 per jam menjadi Rp 1.000 per jamnya. "Untuk bus, truk dan sejenisnya naik menjadi Rp 3.000 per jam dari Rp 2.000 per jam," katanya.

Menurut Pristono, pihaknya sengaja memberikan waktu hampir sebulan bagi pengelola parkir untuk melakukan sosialisasi. "Kenapa tidak diumumkan pada tanggal 19 September, ya kan perlu waktu untuk sosialiasi," ujarnya.

Dia mengatakan, kenaikan tersebut tidak terpaku pada kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) saja. "Fokus utama kenaikan tarif adalah pengendalian penggunaan kendaraan. Memang PAD tahun ini meningkat Rp 210 miliar.  Ada target tahun depan Rp 398 miliar, tapi fokus kita adalah pengendalian kepadatan lalu lintas," kata Pristono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com