JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya memastikan akan memulangkan Sudirman (40) ke kampung halamannya di Tegal, Jawa Tengah. Sebab, perbuatan yang bersangkutan tidak bisa dikategorikan dapat dituntut secara hukum.
"Rencananya akan dipulangkan ke keluarganya di Tegal sore ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (29/10/2012) siang.
Menurut Rikwanto, hasil observasi atas kejiwaan Sudirman, pemuda pengangguran yang Jumat lalu membawa benda mencurigakan ke Masjid Istiqlal, dikategorikan sebagai orang stres.
Sementara benda yang dibawanya tidak bisa dikategorikan sebagai senjata atau senjata api, sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12/1951. "Benda yang dibawanya lebih mirip dikatakan katapel," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.