Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajang Iklan Penjualan Bayi, Toko Bagus Belum Tentu Dijerat Pidana

Kompas.com - 08/01/2013, 22:08 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memulai penelusuran terhadap pemasangan iklan penjualan bayi di situs Toko Bagus. Rencananya, manajer IT dan pemilik situs pun akan dipanggil Rabu (9/1/2013) besok.

Saat ditanya kemungkinan jerat pidana yang dikenakan pada Toko Bagus, Kasubdit Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru masih belum bisa memastikan. "Kasus ini masih dalam pengembangan, jadi penyidik masih mencari tahu posisi Toko Bagus dalam masalah ini," jelas Audie, Selasa (8/1/2013).

Menurut Audie, berdasarkan koordinasi sementara yang dilakukan dengan Toko Bagus, untuk pemasangan iklan di laman situs tersebut harus melalui tiga kali proses pemfilteran.

Dengan tiga kali proses pemfilteran dan masih lolosnya iklan penjualan bayi tersebut di laman situs Toko Bagus, tentu memunculkan kemungkinan adanya kelalaian dari Toko Bagus. "Nah, kelalaian ini yang masih harus dibuktikan lewat proses penyidikan," jelas Audie.

Pemasang iklan yang belum terlacak identitasnya ini sendiri terancam terkena jerat pidana Pasal 83 Undang-undang Perlindungan No. 23 Tahun 2002. Adapun untuk terkena jerat Undang-undang Teknologi dan Informasi menurut Audie masih belum memungkinkan, karena UU ITE belum mengatur mengenai e-commerce (perdagangan).

"Toko Bagus baru akan terkena pidana jika memang terbukti ikut serta bersama pemasang iklan terlibat dalam upaya penjualan bayi tersebut. Namun untuk sekarang, masih terlalu dini untuk membicarakan kemungkinan tersebut," ujar Audie.

Iklan penjualan bayi tersebut pertama kali muncul di laman situs Toko Bagus pada hari Senin (31/12/2012) dan menghilang beberapa hari kemudian atau tepatnya hari Kamis (3/1/2013).

Meski demikian sampai iklan tersebut dihapus, belum ada catatan transaksi yang terjadi. Adapun identitas pemasang iklan tersebut masih dalam penelusuran pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com