Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayo, Lapor ke BNN kalau Temukan Tanaman Khat

Kompas.com - 04/02/2013, 19:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Buntut kasus Raffi Ahmad dan kawan-kawan, kini Badan Narkotika Nasional (BNN) melacak jejak tanaman khat. Lembaga ini pun menyerukan agar masyarakat segera memberitahu BNN atau polisi bila ada yang membudidayakan tanaman tersebut.

"Tolong dilaporkan jika ada informasi apa pun terkait kegiatan orang yang menggarap lahan untuk menanam tumbuhan jenis itu," ujar Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat, Senin (4/2/2013) siang. Tumbuhan khat (Chata edulis) merupakan bahan dasar dari cathinone, zat yang digolongkan dalam narkotika golongan I.

Dari cathinone, dapat diurai oleh ahli hingga menghasilkan methylone, zat yang empat kali lebih berbahaya dampaknya dari narkotika jenis ekstasi. Tanaman khat memiliki beragam nama lokal, misalnya cat, catha, ciat, khat, kaad, atau kafta.

Di beberapa negara, cathinone telah dilarang diperjualbelikan. Inggris melarang peredaran zat tersebut sejak April 2010 dan menggolongkannya masuk ke dalam narkotika golongan B. Demikian juga dengan Amerika yang melarang peredaran zat itu sejak November 2011 dan menggolongkan ke narkotika kelas C.

Di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, lanjut Sumirat, tanaman khat dijual dengan harga bervariasi. Satu bungkus dijual sekitar Rp 200-Rp 300.000. Sementara bibit khat bisa berharga Rp 500.000.

Sumirat menuturkan, BNN melakukan kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk meneliti tanaman tersebut. Dua hal ingin diteliti. Pertama, apakah benar tanaman tersebut adalah khat. Kedua, siapa oknum yang menyuruh petani setempat menanam khat itu.

"Kami belum membicarakan proses hukum bagi mereka yang menanam khat," kata Sumirat. Saat ini, ujar dia, masih fokus pada penyelidikan dengan melibatkan Polda, Polres Bogor, dan Polsek Cisarua.

Nama cathinone, ekstraksi dari tanaman khat, populer sejak BNN merilis bahwa Raffi Ahmad dan tujuh temannya positif mengonsumsi zat ini. Saat itu, tes narkoba untuk Raffi dan kawan-kawan mendapatkan jejak methylone, turunan cathinone.

Perdebatan pun sempat muncul atas temuan tersebut. Pasalnya, methylone tak terdaftar dalam kategori di UU 35/2009 tentang Narkotika. Celah hukum itu terjawab, menggunakan argumentasi pakar farmasi kimia BNN yang mengatakan bahwa methylone adalah turunan dari cathinone.

UU 35/2009 sudah memasukkan cathinone dalam daftar zat haram. Itulah kenapa Raffi dan kawan-kawan dapat ditetapkan menjadi tersangka.

Berita terkait dapat dibaca juga dalam topik 'Raffi Ahmad cs Diduga Pesta Narkoba'

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Nasional
    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com