Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Keperawatan Disahkan atau Mogok Nasional

Kompas.com - 21/05/2013, 13:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ribuan perawat yang melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR menutut agar RUU Keperawatan disahkan pada tahun 2013 ini. Apabila tidak disahkan, upaya terakhir mereka adalah mengancam untuk melakukan aksi mogok nasional.

Sekjen Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Arif Fadilan mengatakan, dorongan agar RUU Keperawatan tersebut disahkan ini diberikan untuk melindungi para perawat dalam melaksanakan pelayanannya memberikan pengobatan kepada masyarakat.

"Tujuannya untuk perlindungan hukum para perawat supaya terlindungi dalam melaksanakan pelayanan. Sebab, banyak perawat di daerah yang dikriminalisasi," kata Arif di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Undang-undang tersebut, kata Arif, nantinya bisa untuk membangun sistem keperawatan yang berkualitas sehingga apa yang dilakukan perawat kepada pasien menjadi baik dan terlindungi. Ia mencontohkan perawat yang bekerja di pelosok-pelosok daerah yang belum mendapatkan perlindungan.

"Perawat yang ada di pelosok-pelosok daerah banyak yang ditangkap polisi karena melakukan pelayanan kesehatan karena tidak ada dokternya di sana," ujar Arif.

Dengan pengesahan undang-undang tersebut, nantinya, selain dokter, para perawat diharapkan juga bisa melakukan pelayanan pengobatan terhadap masyarakat. Mereka juga akan dijamin dan dilindungi dalam melayani pengobatan tersebut.

Ribuan pengunjuk rasa saat ini sudah membubarkan diri dari Gedung DPR/MPR. Mereka melanjutkan aksi di Kantor Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sementara itu, arus lalu lintas yang melewati Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR/MPR sudah normal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com