"Pelapor (Leim) sudah memberikan surat damai, sudah diteken bersama, sudah dilakukan pencabutan laporan. Dengan dasar tersebut, akan ditanyakan lagi kepada pelapor bagaimana kelanjutan kasus tersebut," kata Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Sugondo, Selasa (25/6/2013), di Mapolda Metro Jaya.
Setelah dilaporkan Leim karena dugaan penipuan atau penggelapan pada 11 Mei 2013 lalu, Farhat Abbas langsung dipanggil penyidik. Dalam laporan Leim ke polisi, Farhat dituduh telah menjanjikan mampu mengupayakan keringanan hukuman menjadi hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Leim yang saat itu menjadi klien Farhat telah memberikan uang Rp 3 miliar. Lalu, Farhat juga menjanjikan akan mengupayakan keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dengan ganjaran Rp 2 miliar.
Leim pun kemudian membayar uang tunai dalam bentuk dollar Singapura. Setelah Leim menyetor sekitar Rp 5,75 miliar, Farhat tidak bisa menepati apa yang telah dijanjikannya. Inilah yang membuat Leim mengadukan suami Nia Daniati itu dengan pasal penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.