Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Besok Gue "Bubarin" Ahok Center

Kompas.com - 15/08/2013, 19:23 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tidak ada akta pendirian lembaga swadaya masyarakat bernama Ahok Center. Ia siap membubarkan LSM yang disebut-sebut sebagai mitra kerja kegiatan corporate social responsibility (CSR) perusahaan kepada Pemerintah Provinsi DKI tersebut.

Basuki mengatakan, ia tidak pernah menggunakan nama Ahok Center sebagai nama yayasan yang didirikannya pada tahun 2007 itu. Basuki mendirikannya dengan nama Center For Democracy and Transparency (CDT). Nama Ahok Center hanyalah sebutan oleh sebagian masyarakat agar lebih mudah menyebutnya. Tidak ada nota kesepahaman ataupun catatan notaris dan rekening atas nama Ahok Center.

"(Ahok Center) itu cuma asal nama saja. Besok juga gue suruh bubarin, enggak boleh lagi pakai Ahok Center," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Anggota Ahok Center itu, kata Basuki, merupakan kumpulan relawan pemenangan Joko Widodo dan Basuki saat keduanya maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2012. Keduanya akhirnya menang.

Basuki berani menjamin bahwa lembaga yang bergerak dalam bidang sosial itu sama sekali tidak berhubungan dengan pengelolaan CSR. "Untuk mencatat sebagai aset itu tugasnya BPKD DKI supaya semua sumbangan ini menjadi catatan aset DKI. Ini orang menyumbang ke Pemprov DKI, ditaruhnya di BPKD. Aku bingung sekarang ribut Ahok Center," kata dia.

Hari ini Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta menyampaikan keterangan pers tentang empat satuan kerja perangkat daerah yang dituju oleh perusahaan pemberi CSR. Khusus Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Pemprov DKI, tertera nama Ahok Center sebagai mitra kerja 18 perusahaan penyelenggara CSR di Rusun Marunda, Jakarta Utara.

Pengamat ekonomi, Faisal Basri, mempertanyakan keberadaan Ahok Center dalam pengelolaan dana CSR itu. Menurutnya, Ahok Center tidak dibenarkan terlibat dalam pengelolaan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat umum tersebut. CSR adalah tanggung jawab perusahaan terhadap target CSR-nya, khususnya masyarakat yang terkena efek negatif dari kegiatan produksi perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com