Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Pelayanan Jasa Raharja Dengan Konsep Prime

Kompas.com - 21/08/2013, 17:17 WIB
advertorial

Penulis

Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan, selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dengan menerapkan konsep pelayanan PRIME( Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati).  Dengan konsep PRIME, maka prosedur permohonan pengajuan santunan  dilakukan sebagai berikut :

  1. Sinergitas Jasa Raharja dengan Kepolisian dan Kementrian kesehatan dalam penanganan korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan telah memudahkan petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena :
  •  Sistem komunikasi dalam penyampaian informasi yang telah didukung dengan teknologi bagi Kepolisian telah memberikan luang bagi petugas Jasa Raharja untuk  mendapatkan laporan tentang telah terjadinya kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas Jalan.
  • Petugas Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk memberikan surat jaminan bagi korban yang mengalami kecelakaan untuk dilakukan penangan perawatan guna menghindari terjadinya fatalitas. Disamping itu petugas Jasa Raharja membantu keluarga/ahliwaris korban untuk mendapatkan surat Keterangan Kesehatan Korban dan melengkapi identitas diri atau dokumen ahli waris.
  • Sehubungan dengan adanya surat jaminan biaya perawatan khususnya untuk korban luka-luka, biaya perawatan akan ditagih oleh Rumah sakit ke Jasa Raharja maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu 10 juta. Sedangkan untuk korban meninggal dunia dibayarkan langsung kepada ahli waris korban.
  1. Melalui konsep PRIME korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan ditetapkan jangka waktu penyerahan santunan maksimal 6 hari. Namun pada kenyataannya untuk korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara dapat diselesaikan dalam waktu secepatnya. Sebagai contoh kasus kecelakaan Bus yang terjadi di wilayah Banyumas pada tanggal 10 Agusuts  2013, 15 korban meninggal dunia meninggal dan santunannya diserahkan pada tanggal 12 Agustus 2013 di 6 (enam) kota yaitu Purwokerto 5 (liama) orang korban,Pekalongan 4 (empat) orang korban, Magelang 1 (satu) orang korban, Sukabumi 1 (satu) orang korban,  Cirebon 1 (satu) orang korban dan Yogyakarta 3 (tiga) orang korban.
  2. Dengan demikian prosedur permohonan santunan Jasa Raharja adalah :
  • Menghubungi kantor jasa Raharja tersekat untuk mendapatkan informasi awal tentang permohonan santunan.
  • Melengkapi persyaratan permohonan santunan
  • Santunan dibayarkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com