Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenggak Ginseng, 2 Warga Pademangan Tewas

Kompas.com - 23/08/2013, 23:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan bertambah. Setelah 16 orang tewas di Kemayoran, Jakarta Pusat, kini dua warga Pademangan, Jakarta Utara, Supriyadi (39) dan Mulyadi alias Charles, meregang nyawa setelah menenggak minuman keras jenis ginseng.

Selain itu, ada satu orang lain, Ray Setiawan, yang masih kritis dan dalam perawatan intensif ICU Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara.

"Dua korban ini meninggal setelah meminum miras jenis gingseng di warung yang sama," kata Kepala Polsek Pademangan Komisaris Andri Ananta, Jumat (23/8/2013).

Korban tewas dan kritis ini membeli miras dari warung milik Robert Sudrajat (55) di kawasan Jalan Budi Mulia, RT 14/RW 13, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara. Kini Robert ditetapkan sebagai tersangka dan ia masih dalam pemeriksaan polisi.

Dari warung tersangka, polisi menyita sejumlah jeriken arak dan botol miras jenis gingseng oplosan yang siap jual. Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan miras oplosan sebesar Rp 112.000.

Kapolsek mengatakan, pelaku meracik miras dengan cara mencampurkan air PAM, alkohol 70 persen, pasta kue, dan perasa sintetik rasa pisang, jeruk, dan nangka. "Campuran itu dimasukkan ke jeriken ukuran 30 liter dan didiamkan selama satu hari. Akhirnya minuman tersebut menjadi ginseng," katanya lagi.

Andri menjelaskan, terungkapnya korban tewas karena miras oplosan berawal dari informasi warga setempat. Polisi yang mengetahui itu langsung menyelidikinya. "Laporan yang baru kami terima ada tiga korban, satu tewas. Kita masih mendalami kasus ini dan mendata korbannya," kata Andri.

Lebih lanjut, Andri mengatakan, Supriyadi tewas seusai menenggak miras pada Sabtu (17/8/2013). Saat itu, rekannya, Alfarizi, diminta oleh korban lainnya, Ray Setiawan, untuk membeli minuman ginseng di warung milik tersangka, seharga Rp 50.000. Korban kemudian mendapat satu botol ukuran 1,5 liter ginseng.

"Korban yang bernama Ray masuk rumah sakit, Senin (19/8/2013), dan sampai sekarang masih dalam kondisi kritis," katanya.

Tersangka Robert kepada wartawan mengaku sudah 11 bulan menjual racikan ginsengnya. Ia membeli alkohol dari toko kimia dan meraciknya dengan air PAM yang sudah dijual. Satu gelas biasa dijual Rp 7.000.

"Walaupun namanya ginseng, tapi nggak pake ginseng. Diganti dengan pasta berbagai rasa," kata Robert.

Dia mengaku tidak tahu pasti jumlah pelanggannya. Tetapi setiap hari memang ada saja yang membeli. Meski demikian, dia sendiri belum pernah meminum racikan yang dijualnya. Dari penjualan itu, dia mengaku tidak begitu mendapat penghasilan besar.

"Awalnya saya suka minum. Iseng-iseng meracik, akhirnya menjual," katanya yang awalnya jualan jamu seduh bungkusan.

Robert dijerat dengan Pasal 146 Ayat 2 jo Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, subsider Pasal 136 jo Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 204 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com