Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dul Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 08/09/2013, 12:24 WIB
Indra Akuntono

Penulis

KOMPAS.com/ICHSAN SUHENDRA Anak-anak Ahmad Dhani. Abdul Qadir Jaelani (Dul) berdiri paling kanan.

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Indonesia Police Watch (IPW) berharap kasus kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Jagorawi yang melibatkan Abdul Qodir Jaelani alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani, harus diusut tuntas oleh Polri. Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Dul dapat terjerat pasal berlapis.

"Melihat kerusakan parah pada mobil Dul, bisa dipastikan mobil tersebut melaju dalam kecepatan tinggi. Ancaman hukuman berat akan menanti putra Ahmad Dhani tersebut. Dul bisa dikenakan pasal berlapis," kata Neta dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (8/9/2013).

Kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi, Minggu dini hari, itu menyebabkan enam korban tewas dan sejumlah lainnya mengalami luka berat. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai oleh Dul menabrak pembatas jalan dan masuk ke jalur dari arah yang berlawanan.

Neta menambahkan, pasal berlapis dapat menjerat Dul karena mengemudikan mobil saat belum cukup umur, tidak memiliki surat izin mengemudi, dan akibat kelalaiannya itu menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan kondisi tersebut, menurut Neta, seluruh korban luka serta keluarga korban meninggal dunia dapat melakukan tuntutan pidana dan perdata kepada Dul dan orangtuanya.

Warta Kota/Alex Suban Warga berusaha mengevakuasi korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tepatnya di jalur Jakarta ke Bogor, KM 8-200, Minggu (8/9/2013) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB. Kecelakaan yang melibatkan tiga mobil tersebut mengakibatkan 5 orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka. Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul), 13, menjadi salah satu korban luka dalam peristiwa ini.

Para korban luka dan mobilnya rusak serta keluarga korban tewas bisa melakukan tuntut pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orangtuanya. Tak hanya itu, IPW juga mendesak pihak kepolisian melakukan tes urine kepada Dul untuk memastikan kondisi Dul saat mengemudi apakah dalam pengaruh narkoba, alkohol, atau tidak.

"Jika diketahui menggunakan narkoba, ancaman hukum terhadap Dul akan lebih berat lagi," tandasnya.

Kecelakaan maut terjadi di jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tepatnya di jalur Jakarta-Bogor, Km 8, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45 WIB. Akibatnya, 6 orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka. Informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian menyebutkan, kecelakaan beruntun itu terjadi lantaran mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL dari arah Bogor menuju Jakarta "terbang" ke arah sebaliknya setelah melaju kencang di Km 8.

Diduga, mobil yang dikemudikan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, yakni Ahmad Abdul Qodir Jaelani, alias Dul, itu manabrak Daihatsu Grand Max B 1349 TFM diikuti Toyota Avanza B 1882 UJZ yang berada di jalur tol Jakarta menuju ke arah Bogor. Semua korban tewas berada di dalam mobil Grand Max. Korban luka-luka telah dievakuasi ke RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan RS Meilia, Jalan Alternatif Cibubur, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com