Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Jakarta Dukung Jam Malam, asal...

Kompas.com - 05/10/2013, 14:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan jam belajar bagi siswa, mulai pukul 19.00-21.00 WIB, terus mendapat dukungan. Namun, pemerintah diharapkan dapat memberikan dispensasi tertentu bagi siswa yang melaksanakan kegiatan belajar pada jam itu di luar rumah.

"Tentunya akan ada dampak (positif) pada kualitas pendidikan meskipun akan sangat lama. Tapi, tetap perlu kita apresiasi. Artinya, pemerintah memiliki perhatian terhadap pendidikan, khususnya pada anak-anak di bawah umur," kata pengamat pendidikan, Mohammad Abduhzen, Sabtu (5/10/2013).

Menurutnya, penerapan jam malam juga akan berdampak kepada orangtua siswa sehingga dapat mengawasi proses belajar anak-anak mereka di rumah. Dengan demikian, tidak akan ada anak-anak yang akan coba mencuri-curi kesempatan untuk tidak belajar dan memilih melakukan kegiatan lain, seperti bermain game atau pergi bersama teman-temannya.

"Saya berharap juga ide jam malam ini akan melahirkan hal-hal positif. Paling tidak, bagi orangtua agar mengurus anaknya di rumah sehingga akan merembet ke substansi pendidikan," ujarnya.

Dukungan senada juga disampaikan Devi dan Dimas, siswa SMP 97 Utan Kayu, Jakarta Timur. Menurut Devi, penerapan jam malam bagi siswa sangat baik untuk meminimalisasi perilaku negatif siswa. Ia pun meminta rekan-rekannya agar dapat mengambil hikmah positif atas peraturan jam malam bagi siswa itu.

"Sekarang kita sering dengar kasus penculikan anak-anak sekolah yang dilakukan sama kenalan mereka di FB (Facebook). Kalau ada jam malam kan bisa mengurangi itu setidaknya," katanya saat dijumpai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Dimas juga setuju dengan aturan jam malam bagi siswa. Dia juga meminta agar pemerintah memberi dispensasi tertentu bagi siswa yang belajar di luar rumah. "Kan ada juga kita yang ikut pelajaran tambahan atau les. Sampai malam lagi. Seharusnya, ada pengecualian itu," katanya.

Peraturan terkait jam wajib belajar malam diatur Pemprov DKI Jakarta di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat 3 tentang Sistem Pendidikan. Di dalam Perda itu, orangtua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai 21.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com