Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Jokowi Revisi Pajak Warteg Warisan Foke Dapat Dukungan

Kompas.com - 07/10/2013, 07:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Gubernur DKI Joko Widodo merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2011 mengenai pajak restoran pedagang Warteg disambut baik anggota DPRD DKI. Proses revisi itu pun diprediksi tak memakan waktu yang panjang.

Anggota DPRD DKI Komisi B bidang Perekonomian, Taufik Azhar, mengatakan sepakat dengan dasar pemikiran Joko Widodo yang melandasi rencana revisi perda tersebut. Ia setuju jika obyek pajak yang harus diprioritaskan adalah usaha berskala besar, bukan sebaliknya.

"Benar apa yang Pak Gubernur katakan kemarin, seharusnya dibedakan antara (usaha) kecil dan besar," ujar politisi Partai Golkar tersebut saat dihubungi wartawan, Minggu (6/10/2013).

Menurut Taufik, tak etis jika pemerintah daerah turut mengambil pajak dari usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahunnya, sesuai dengan amanat perda. Meski pajak tetap dibebankan kepada konsumen warteg, kondisi itu pun tidak sesuai, mengingat konsumen warteg kebanyakan berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah.

Seharusnya, lanjut Taufik, usaha yang memiliki omzet Rp 200 juta per tahunlah yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika begitu, maka roda ekonomi bawah tetap berjalan baik.

Belum dibicarakan

Anggota DPRD Komisi B, S Andyka, mengatakan tidak mengetahui rencana Jokowi merevisi perda tersebut. Hingga saat ini, usulan revisi belum ada dalam jadwal pembahasan di tingkat legislasi daerah. Kendati demikian, ia mendukung rencana Jokowi.

Andyka juga yakin, semua pihak mendukungnya. "Jika revisi ini memang niatnya membantu para pengusaha kecil seperti warteg, saya yakin akan mendapat banyak dukungan. Tapi tetap, Gubernur harus komunikasi dengan dewan," ujarnya.

Selain pro-rakyat, lanjut Andyka, revisi Perda tersebut terbilang cukup mudah. Pasalnya, revisi dipastikan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut diketahui merupakan turunan undang-undang ini.

Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran terhadap Pedagang Warteg ditelurkan oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo. Dengan itu, para pedagang warteg yang beromzet Rp 540.000 sehari atau Rp 200 juta setahun dikenai pajak 10 persen.

Sejumlah pihak mengkritik bahwa penerapan perda itu akan menyulitkan masyarakat yang kelaparan dan butuh makanan murah. Oleh sebab itu, penerapan perda tersebut pun terpaksa ditunda hingga Jokowi mewacanakan revisi, Minggu kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com