Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Maksimal Diberlakukan, Polisi Didesak Benahi Diri

Kompas.com - 31/10/2013, 12:28 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bakal menerapkan denda maksimal bagi pengendara penerobos jalur bus transjakarta mulai 1 November 2013 sudah seharusnya diikuti pembenahan dan penertiban perilaku negatif oknum anggota kepolisian di lapangan.

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, langkah pembenahan tersebut harus segera dilakukan sehingga menutup ruang bagi oknum kepolisian yang mengambil keuntungan dari pungutan liar.

Jika hal tersebut tidak segera dilakukan, Neta khawatir kebijakan itu tidak akan berpengaruh pada usaha penertiban lalu lintas di Ibu Kota. "Dengan sikap dan perilaku seperti ini, kebijakan tersebut hanya akan menjadi 'proyek baru' bagi para oknum," tegas Neta kepada Kompas.com, Kamis (31/10/2013).

Neta mengatakan, aparat kepolisian jangan hanya menekan agar masyarakat mengubah sikap perilakunya di jalanan, tetapi para polisi juga harus mau diubah. Dengan demikian, ke depan, lanjut Neta, polisi tidak sekadar menjebak pengguna jalan, tetapi polisi harus mau bertugas menjaga jalur masuk bus transjakarta.

Berdasarkan temuan di lapangan, terang Neta, masih banyak oknum aparat polisi yang kerap melakukan penjebakan terhadap para pengendara yang memasuki jalur bus transjakarta. Oknum polisi tersebut kerap menunggu di ujung jalur untuk menilang pengendara yang memasuki jalur bus transjakarta. Tak sedikit di antara mereka yang melakukan pungutan liar.

Seharusnya, lanjut Neta, polisi lebih aktif untuk menjaga di pintu-pintu masuk jalur bus transjakarta untuk mensterilkan jalur itu dari kendaraan pribadi ketimbang menunggu di ujung jalur. "Sehingga polisi tidak dituding egois, mau menang sendiri, dan hanya menyalahkan masyarakat," kata Neta.

Mulai tanggal 1 November, pengendara yang menerobos jalur bus transjakarta akan dikenakan denda tilang maksimal.Denda tilang maksimal ini sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum No 22 Tahun 2009, yang menyebutkan denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.

Penerapan peraturan tersebut tidak lagi membutuhkan sosialisasi karena sudah jelas terpampang rambu-rambu larangan memasuki jalur bus transjakarta. Bahkan masyarakat pun sudah mengetahui bahwa memasuki jalur tersebut merupakan pelanggaran berlalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Megapolitan
Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Megapolitan
Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Megapolitan
Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Megapolitan
Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Megapolitan
Wanita di Citayam Dibegal Setelah Antar Suami ke Stasiun

Wanita di Citayam Dibegal Setelah Antar Suami ke Stasiun

Megapolitan
Aksi Nekat Pengendara Motor, Tak Pakai Helm Melintas di Jalan Tol MBZ Berujung Ditilang

Aksi Nekat Pengendara Motor, Tak Pakai Helm Melintas di Jalan Tol MBZ Berujung Ditilang

Megapolitan
Seorang Ibu di Bogor Mengalami Kerusakan Otak usai Operasi Caesar

Seorang Ibu di Bogor Mengalami Kerusakan Otak usai Operasi Caesar

Megapolitan
Kronologi Pengendara Motor Tak Pakai Helm Lawan Arah di Jalan Layang Tol MBZ

Kronologi Pengendara Motor Tak Pakai Helm Lawan Arah di Jalan Layang Tol MBZ

Megapolitan
Warga Keluhkan Air di Perumahan Subsidi Jokowi Kerap Kotor dan Berbau

Warga Keluhkan Air di Perumahan Subsidi Jokowi Kerap Kotor dan Berbau

Megapolitan
Aset di 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah, Eks Pengelola: Jangan Asal Lapor

Aset di 500 Unit Rusunawa Marunda Dijarah, Eks Pengelola: Jangan Asal Lapor

Megapolitan
Pakai Identitas Palsu, Polisi Kesulitan Cari Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental

Pakai Identitas Palsu, Polisi Kesulitan Cari Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental

Megapolitan
Ubin Rumah Subsidi Proyek Jokowi Retak-retak, Penghuni: Mungkin Urukan Belum Padat Sudah Dibangun

Ubin Rumah Subsidi Proyek Jokowi Retak-retak, Penghuni: Mungkin Urukan Belum Padat Sudah Dibangun

Megapolitan
6 Event Liburan Sekolah di Mal Tangerang

6 Event Liburan Sekolah di Mal Tangerang

Megapolitan
Niat Bubarkan Tawuran, Pria di Kalideres Pukul Remaja Pakai Balok Hingga Tewas

Niat Bubarkan Tawuran, Pria di Kalideres Pukul Remaja Pakai Balok Hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com