JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menandatangani kontrak payung hukum sistem e-catalog dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Melalui sistem tersebut, Basuki mengharapkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI mulai menggunakan e-catalog untuk pengadaan barang. Apabila ditemukan ada kepala dinas (Kadis) yang tidak mau menggunakan e-catalog, maka jabatan yang akan menjadi taruhannya.
"Prinsipnya, semua dinas kalau mau beli barang, kita wajibkan beli pakai e-catalog, kalau tidak kita pecat. Kalau tidak pakai, berarti ada indikasi maling," kata Basuki, di Kantor LKPP, Gedung SME Tower, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2013).
Alternatif pengadaan barang dengan menggunakan e-catalog, menurut Basuki, perlu dilakukan karena Pemprov DKI kerap menghadapi sejumlah kendala dalam pembelian alat berat. Terbukti pada Februari lalu, anggaran pengadaan barang telah siap, tetapi terhambat karena terkendala lelang tender.
Menurut dia, selama ini lelang yang dilaksanakan DKI tak jarang mengalami kegagalan sehingga menimbulkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) di APBD DKI. Dengan menggunakan sistem e-catalog, Basuki berharap pengadaan barang bisa lebih cepat didapat karena tidak menggunakan proses lelang seperti biasanya yang memakan waktu hingga enam bulan bahkan lebih.
Meskipun tanpa lelang, pengadaan barang itu tetap mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Lebih jauh Basuki menjelaskan, dalam prosesnya nanti, Pemprov DKI hanya akan meminta spesifikasi teknis yang ada kepada LKPP. Kemudian pihak LKPP yang menetapkan merek, harganya, dan DKI dapat langsung membelinya melalui e-catalog.
"Dari Februari sampai sekarang, kita ada dana tapi pembelian alatnya tidak ada. Makanya kita terima kasih kepada LKPP, dan kita juga minta staf DKI untuk bantu karena LKPP kekurangan orang," ujar pria yang akrab disapa Ahok tersebut.
Kegiatan penandatanganan kontrak payung itu bersamaan dengan peluncuran e-catalog peralatan berat dan bahan pabrikasi, seperti aspal hotmix dan beton yang sudah mulai bisa diakses melalui situs web.
Hingga saat ini, sudah ada lebih dari 3.500 komoditas dan lebih dari 100 penyedia yang telah masuk dalam sistem e-catalog. Antara lain kendaraan bermotor, pp sheet, mesin, alat pertanian, jasa internet, obat-obatan, dan alat kesehatan.
Sebanyak 11 perusahaan yang menandatangani kontrak payung hukum dengan LKPP, antara lain PT Honda Power Products Indonesia, CV Karya Hidup Sentosa, CV Indotama Mulia, PT Rutan, PT Mitra Balai Industri, PT Bina Pertiwi, PT Indobara Bahana, PT Bahagia Jaya Sejahtera, PT Adi Setia Utama Jaya, PT Teknik Agro Lestari Jaya, dan PT Hasrat Abadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.