JAKARTA, KOMPAS.com — Pago Satria Permana (41) atau PG, tersangka pembunuh Holly yang berhasil dibekuk di Pandeglang, Banten, ternyata yang meminta bayaran 250 juta kepada Surya untuk menghabisi nyawa Holly.
Kanit V Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Antonius Agus mengatakan, sebelumnya, tersangka Surya meminta Pago menyantet Holly, tetapi gagal. Akhirnya, Pago yang merencanakan membunuh Holly.
"Pago ini peranannya juga minta ke tersangka Surya untuk membunuh Holly, dan minta bayaran Rp 250 juta, lalu dibagi-bagi ke tersangka lainnya," kata Antonius, Kamis (14/11/2013).
Seusai ikut dalam pembunuhan Holly, kemudian pada Selasa 1 Oktober 2013, Pago bertemu tersangka Surya dan Abdul Latif di Cibinong.
"Saat itu, dia (Pago) dapat bagian Rp 130 juta dibagi ke tiga tersangka lainnya. Pago dan DPO Ruski dapat bagian Rp 40 juta dan Elriski mendapat bagian lebih besar Rp 50 juta karena meninggal dunia di TKP," tutur Antonius.
Kemudian, Pago menyerahkan uang bagian Elriski kepada istri Elriski melalui Ruski karena Elriski merupakan teman Ruski. Saat itu, Pago menyerahkan uang ke Ruski di Banten. Lalu, keduanya kembali ke Jakarta.
Setelah itu, muncul pemberitaan yang menyatakan tersangka Surya Hakim dan Abdul Latif ditangkap oleh pihak kepolisian. Pago dan Ruski kemudian langsung mencari tempat persembunyian di Banten.
"Dia (Pago)
ngaku-nya uang Rp 40 juta sudah habis untuk foya-foya selama pelarian di Ujung Kulon. Yang berhasil diamankan polisi hanya Rp 3 juta," ujar Antonius.
Antonius mengatakan, pihaknya akan mendalami lagi uang itu digunakan untuk foya-foya seperti apa, termasuk juga dugaan jika uang habis untuk biaya pelarian selama sebulan penuh di Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.