Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apartemen Menteng Park Disegel

Kompas.com - 15/11/2013, 08:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyegel lokasi pembangunan Apartemen Menteng Park di Jalan Cikini Raya, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013). Penyegelan dilakukan karena pembangunan apartemen itu diduga belum dilengkapi izin.

Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Pusat Elisabeth Ratu, Kamis (14/11), mengatakan, izin pembangunan apartemen itu sama sekali belum ada. ”Pekan lalu, kami sudah memberi surat peringatan satu kali untuk menghentikan pengerjaan, tetapi tidak direspons,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk membangun fondasi properti, pihak yang melakukan pembangunan harus mengantongi izin fondasi. Izin fondasi merupakan perizinan awal. Namun, pihak pengembang belum memiliki izin fondasi, padahal pekerjaan di lapangan sudah berjalan.

Setelah izin fondasi, diperlukan lagi izin struktur untuk pembangunan lanjutan. Setelah kedua izin itu terbit, barulah diterbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).

Ratu mengatakan, jika pihak pengembang selesai mendapatkan izin fondasi, segel yang dipasang bisa dicabut kembali. Sebab, saat ini pembangunan di lokasi baru masuk tahap pembangunan fondasi.

Dia menambahkan, pasca-penyegelan, kegiatan pembangunan di lokasi harus dihentikan sampai segel itu dicabut kembali. Namun, dari pantauan di lapangan, pengerjaan fisik di lokasi yang disegel tetap dilakukan.

Menurut rencana, area apartemen ini akan dibangun tiga menara. Penjualan unit apartemen juga sudah mulai dilakukan pengembang. Harga per unit mencapai Rp 1 miliar dengan ukuran 58 meter persegi.

Koordinator keamanan Apartemen Menteng Park, Robert, mengatakan, penyegelan dilakukan kemungkinan karena surat-surat belum ada.

Patroli rutin

Ratu mengatakan, lokasi pembangunan apartemen yang tidak mengantongi izin itu diketahui pertama kali oleh petugas di kecamatan. ”Kami memiliki sistem patroli rutin.

Dia mengatakan, petugas di kecamatan merupakan ujung tombak pengawasan pelanggaran tata ruang di lapangan. Terkait pengawasan itu, Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat mengakui keterbatasan petugas di lapangan.

Ketua DPD Realestat Indonesia DKI Jakarta Rudi Margono menilai, penyegelan proyek properti di Jakarta sudah hal biasa. Pengembang di DKI Jakarta kerap terdesak akibat lambannya proses perizinan. Sementara proyek harus terus berjalan karena ada kewajiban terhadap konsumen dan perbankan.

Rudi mengakui, pemasaran proyek seharusnya baru dilakukan jika pengembang telah memperoleh IMB. Namun, proses pengurusan IMB sangat lamban hingga mencapai dua tahun. Beberapa pengembang tetap memasarkan proyeknya dengan hanya mengantongi izin prinsip dan izin lokasi serta persetujuan konsumen. (ART/NDY/LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com