Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Jaringan Internasional, Polisi Temukan Narkotika Jenis Baru

Kompas.com - 18/11/2013, 23:34 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap 16 pelaku sindikat narkotika internasional. Dari tangan mereka, ditemukan narkotika jenis baru yang masuk ke wilayah Indonesia.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Adji mengatakan, dari 16 orang yang ditangkap, empat di antaranya ialah seorang warga negara asing. Tiga orang berasal dari Malaysia dan seorang lainnya berasal dari China.

"Dari keempat warga negara asing tersebut, seorang berjenis kelamin wanita. Dia dari Malaysia," kata Nugroho di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11/2013).

Semua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di kamar apartemen di kawasan Sunter dan Hayam Wuruk, yang dijadikan pabrik narkoba oleh para tersangka. Dari kedua tempat tersebut, polisi menyita 2.008 butir metamfetamin pil, 4,5 kilogram bubuk metamfetamin, 1.160 kilogram sabu, 1.500 butir ekstasi, dan 80 gram keytamin. Seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mempunyai nilai sebesar Rp 12,6 miliar.

Nugroho mengatakan, dari sekian banyak jenis narkotika yang ditemukan, terdapat narkotika jenis baru. Metamfetamin pil merupakan jenis narkotika baru di Indonesia. Barang ini banyak beredar di Thailand dan Myanmar. Di kedua negara tersebut dikenal dengan istilah yaba atau red ice.

"Kandungannya seperti sabu, tetapi lebih keras lagi," ujarnya.

Di Thailand atau Myanmar, yaba digunakan untuk pekerja agar memacu stamina. Yaba mengandung metafetamin yang dapat memunculkan efek halusinasi yang lebih berbahaya dibandingkan ekstasi dan juga sabu.

Ketika sampai di Indonesia, yaba sudah berbentuk pil dan sudah siap pakai. Pil yaba yang masuk ke Indonesia mempunyai warna beragam, seperti merah, putih, dan kuning. Diduga yaba yang masuk ke Indonesia berasal dari Negeri Tirai Bambu.

"Dijual dengan harga Rp 2,5 juta per gram atau Rp 400.000 per pil," kata Nugroho.

Semua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Saat ini, semua tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com