JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap 16 pelaku sindikat narkotika internasional. Dari tangan mereka, ditemukan narkotika jenis baru yang masuk ke wilayah Indonesia.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Adji mengatakan, dari 16 orang yang ditangkap, empat di antaranya ialah seorang warga negara asing. Tiga orang berasal dari Malaysia dan seorang lainnya berasal dari China.
"Dari keempat warga negara asing tersebut, seorang berjenis kelamin wanita. Dia dari Malaysia," kata Nugroho di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11/2013).
Semua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di kamar apartemen di kawasan Sunter dan Hayam Wuruk, yang dijadikan pabrik narkoba oleh para tersangka. Dari kedua tempat tersebut, polisi menyita 2.008 butir metamfetamin pil, 4,5 kilogram bubuk metamfetamin, 1.160 kilogram sabu, 1.500 butir ekstasi, dan 80 gram keytamin. Seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mempunyai nilai sebesar Rp 12,6 miliar.
Nugroho mengatakan, dari sekian banyak jenis narkotika yang ditemukan, terdapat narkotika jenis baru. Metamfetamin pil merupakan jenis narkotika baru di Indonesia. Barang ini banyak beredar di Thailand dan Myanmar. Di kedua negara tersebut dikenal dengan istilah yaba atau red ice.
"Kandungannya seperti sabu, tetapi lebih keras lagi," ujarnya.
Di Thailand atau Myanmar, yaba digunakan untuk pekerja agar memacu stamina. Yaba mengandung metafetamin yang dapat memunculkan efek halusinasi yang lebih berbahaya dibandingkan ekstasi dan juga sabu.
Ketika sampai di Indonesia, yaba sudah berbentuk pil dan sudah siap pakai. Pil yaba yang masuk ke Indonesia mempunyai warna beragam, seperti merah, putih, dan kuning. Diduga yaba yang masuk ke Indonesia berasal dari Negeri Tirai Bambu.
"Dijual dengan harga Rp 2,5 juta per gram atau Rp 400.000 per pil," kata Nugroho.
Semua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Saat ini, semua tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.