Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Dimintai Data Diri dengan Modus Pinjaman Modal

Kompas.com - 20/11/2013, 22:20 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berhati-hatilah jika ada orang yang meminta identitas diri dengan beragam modus, termasuk menawarkan pinjaman modal. Identitas itu dapat digunakan oleh orang tak bertanggung jawab untuk menguras habis isi rekening Anda.

Baru-baru ini Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka kasus penipuan dan manipulasi kartu kredit. Tersangka mencari nomor kartu kredit orang lain dan mendapatkan identitas korbannya melalui website.

"Mereka juga dapat data identitas dari (tenaga) marketing di mal yang menawari pinjaman-pinjaman," kata Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Edy Suwandono, Rabu (20/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Setelah mendapatkan data korban, tersangka membuat KTP palsu atas nama calon korbannya untuk membuat rekening bank atas nama korban. Setelah itu, tersangka menelepon layanan pelanggan pada bank tersebut dan meminta mengganti nomor rekening lama korban. Tersangka juga meminta agar saldo pada rekening asli tersebut dipindahkan ke rekening baru yang sudah dibuatnya.

Bank menyetujui permintaan itu karena pelaku dapat menjawab pertanyaan konfirmasi tentang data pelanggan, seperti nama, alamat, umur, hingga nama orangtua korban. Setelah saldo berpindah rekening, pelaku memblokir rekening asli milik korban.

"Credit card biasanya ada pagu, pagu ini ditransfer ke rekening tersangka yang dipalsukan," kata Edy.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian yang diderita pemilik kartu kredit asli mencapai Rp 72,5 juta. Dari penangkapan pelaku pada 5 September 2013, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu unit laptop, 8 lembar KTP palsu atas nama pemegang kartu kredit asli, lima buku tabungan dengan nama pemilik kartu kredit asli, 7 lembar kartu ATM, selembar kartu kredit, dan buku catatan berisi biodata nasabah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 378 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan. Tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com